Patut Ditiru Pemda Lain, Setop Merokok, Pemkot Solok Beri Hadiah Rp1 Juta Untuk Kader dan Warga

Menurut Zul, biaya rokok yang dikeluarkan setiap hari bisa digunakan untuk hal yang lebih baik seperti meningkatkan gizi, pendidikan anak dan lainnya.

Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
Wali Kota Solok Provinsi Sumatra Barat Zul Elfian Umar (kanan) bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (10/7/2023). Pemkot SOlok menawarkan hadiah sebesar Rp1 Juta bagi warganya yang berhenti merokok. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah terobosan dilakukan Pemerintah Kota Solok untuk menghentikan kebiasaan merokok warganya.

Pemkot Solok memberikan hadiah bagi warga yang berhenti merokok sebesar total Rp1.000.000.

Hal itu dilakukan karena banyak keluarga miskin yang merokok tanpa peduli dengan kesehatan dan gizi keluarga.

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, mengatakan bahwa pihaknya melihat hasil penelitian yang dilakukan selama ini.

"Ternyata konsumsi pengeluaran terhadap rokok cukup tinggi dan itu paling banyak dari keluarga yang kurang mampu," kata Zul saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Menurut Zul, biaya rokok yang dikeluarkan setiap hari bisa digunakan untuk hal yang lebih baik seperti meningkatkan gizi, pendidikan anak dan lainnya.

"Oleh karena itu kami memotivasi masyarakat dengan memberikan reward bagi keluarga yang kurang mampu berhenti merokok," ujarnya.

Untuk itulah, Pemkot Solok menawarkan hadiah total Rp1 juta dengan rincian Rp750.000 bagi warga yang berhenti merokok dan Rp250.000 bagi kader yang mengajak warga..

Warga yang akan berhenti merokok diajak kader pergi ke klinik berhenti merokok di Puskesmas.

Nantinya warga tersebut akan menjalani terapi untuk menghentikan aktivitas menghisap itu.

"Selama 3 bulan kami harapkan mereka betul-betul berhenti dan tidak merokok lagi dengan begitu mereka bisa menyimpan uangnya Rp20.000 sehari. mereka sehat, keluarga sehat," katanya.

Tidak hanya itu, untuk melidungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif dalam sebuah produk rokok, Pemkot Solok telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, tempat proses belajar mengajar. 

Kemudian tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan Perda tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved