Polemik Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Kembali Dilaporkan, Diduga Ada Ilegal Fundraising Pengelolaan Zakat di Al Zaytun

Panji Gumilang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising terkait pengelolaan zakat infaq

TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang saat khutbah Salat Iduladha di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Kamis (29/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising terkait pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh, Senin (17/7/2023).

Menurut FIM, Panji Gumilang diduga sudah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, dugaan pelanggaran ini sebenarnya bukan hal baru.

Baca juga: Lucky Hakim Siap Beri Keterangan soal Ponpes Al Zaytun Indramayu, Hari Ini Datangi Bareskrim Polri

Pungutan zakat, infaq, shodaqoh diduga sudah belangsung sejak awal berdirinya Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu tersebut.

"Ini sebenarnya sudah lama," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, dugaan pelanggaran itu sengaja baru dilaporkan pihaknya hari ini dengan tujuan mengatur tempo.

Sehingga isu Ponpes Al Zaytun bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Selain dari sisi penistaan agama, FIM akan fokus mendalami dugaan tindak pidana lainnya.

Dalam hal ini, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, pengambilan zakat infaq, dan shodaqoh itu diduga tidak memiliki izin dari Baznas maupun pemerintah.

Zakat itu ditarik dari umat, baik yang ada di Indramayu maupun daerah lain di Indonesia.

Uang hasil zakat, diduga digunakan untuk kepentingan Panji Gumilang secara pribadi dan bukan untuk kepentingan umat.

Data-data itu, disebutkan Achmad Sayid Muchlisin, diketahui berdasarkan analisa yang dilakukan oleh FIM.

Beragam komentar dari mantan pengurus ponpes hingga mantan aktivis Negara Islam Indonesia (NII), kata dia, banyak berkomentar soal hal tersebut.

"Menurut dugaan FIM ini masuk dalam ilegal fundraising," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved