Kecurangan Pemilu Pernah Terjadi di Ponpes Al Zaytun, Bawaslu Indramayu Siapkan langkah Ini

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan bahwa meskipun pernah terjadi kasus kecurangan di Ponpes AL Zaytun, namun pihaknya sudah mengantisipasi.

TRIBUN JABAR / Handika Rahman
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan bahwa meskipun pernah terjadi kasus kecurangan di Ponpes AL Zaytun, namun potensi penggelembungan suara di tempat yang sama pada Pemilu 2024 sangat kecil. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu berjanji akan melakukan pengetatan pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ini dilakukan karena di ponpes pimpinan Panji Gumilang ini rupanya pernah terjadi kasus penggelembungan suara.

Kasus penggelembungan suara terjadi pada Pemilu 2004.

Saat itu, di ponpes yang sedang ramai dibicarakan ini pernah terjadi mobilisasi massa. Peristiwa itu pun mencoreng gelaran Pemilu 2004 lalu.

Kondisi itu pula yang membuat pengawasan akan dilakukan ketat oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan bahwa meskipun pernah terjadi kasus kecurangan di Ponpes AL Zaytun, namun potensi penggelembungan suara di tempat yang sama pada Pemilu 2024 sangat kecil.

Terlebih panitia penyelenggara Pemilu sudah melakukan deteksi dini.

"Salah satunya kita pastikan dahulu ada berapa jumlah pemilih yang memenuhi syarat di Al Zaytun," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (13/7/2023).

Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu secara langsung, dari 825 pemilih yang diajukan, hanya ada 815 pemilih yang memenuhi syarat.

KPU RI pun kemudian menyetujui dengan membuat TPS lokasi khusus (lokus) sebanyak 3 TPS di Ponpes setempat untuk memfasilitasi 815 pemilih tersebut.

Masih disampaikan Nurhadi, masing-masing TPS itu nantinya maksimal hanya bisa digunakan oleh 300 pemilih saja.

Di sisi lain, Bawaslu sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Nurhadi menjelaskan DPTb ini bisa didaftarkan ke PPS paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara.

Namun DPTb di TPS lokus maksimal dibatasi hanya 300 pemilih.

Jika pun terdapat DPTb, hanya diberi kelonggaran sebesar 2 persennya saja di setiap TPS.

"Jadi memang kami sudah mendeteksi dini setiap potensi kecurangan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved