Kejari Indramayu Perpanjang Status Panji Gumilang Sebagai Tahanan Kota Hingga 27 Januari 2025

Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) memperpanjang status tahanan kota untuk Panji Gumilang.

|
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Petugas saat memeriksa barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) memperpanjang status tahanan kota untuk Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu saat ini masih masih akan menjadi tahanan kota hingga 30 hari ke depan.

Yakni, dimulai per tanggal 29 Desember 2024 sampai dengan 27 Januari 2025.

Sebelumnya, status tahanan kota Panji Gumilang sudah berakhir per 28 Desember 2024 sejak dimulai pada 9 Desember 2024 lalu.

“Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Eko Supramurbada kepada Tribuncirebon.com saat rilis akhir tahun di Kejari setempat, Kamis (2/1/2025).

Perpanjangan status tahanan kota Panji Gumilang ini, disampaikan Eko, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang permohonan perpanjangan penahanan.

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Jadi Tahanan Kota jelang Sidang Kasus TPPU

Di sisi lain, Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota ini bukanlah kasus penistaan agama seperti sebelumnya.

Tetapi, Panji Gumilang berurusan dengan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” ujar dia.

Diketahui, pria bernama lengkap Abdusallah Rasyid Panji Gumilang itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Agustus 2023.

Terkini, kasus TPPU Panji Gumilang berada di Kejari Indramayu.

Kejari Indramayu sendiri tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk Panji Gumilang.

Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu.

“Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ujar dia. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved