TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan pegawai Pemerintah Kabupaten Cianjur secara virtual melalui Zoom Meeting pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 13/07/2023).
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperda Bersama Pemkab Cianjur
Pada ruang rapat, Perancang PUU Madya Yayan Achmad Sufyani dan Perancang Muda Ferdinan Purnama Osa melaksanakan kegiatan Harmonisasi terhadap 4 Raperda secara daring bersama dengan jajaran Pemkab Cianjur. Dalam rapat harmonisasi kali ini dibahas 4 Raperda Kabupaten Cianjur yang antara lain adalah Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peningkatan Budaya Literasi.
Oleh para Perancang Kanwil Jabar disampaikan beberapa penjelasan teknis terkait saran, masukan serta hal - hal lainnya yang perlu dirubah dan ditambahkan terhadap pasal - pasal di dalam Raperda agar penyusunan keempat Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui harmonisasi ini Pemkab Cianjur berharap agar seluruh proses pembentukan produk hukum daerah ini bisa memberi manfaat bagi warga Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta para Perangkat Daerah terkait kedepannya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para Perancang Kanwil Jabar untuk memastikan terselesaikannya proses harmonisasi keempat raperda tersebut terutama dalam masa perbaikan selama 5 hari kerja setelah Harmonisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.