Kemenkumham Jabar Dorong Bangun Sistem Penyelesaian Sengketa Yang Efektif, Transparan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini (Senin, 10/07/2023) Dalam upaya meningkatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Provinsi Jawa Barat,

Istimewa
Kemenkumham Jabar Dorong Bangun Sistem Penyelesaian Sengketa Yang Efektif, Transparan, Dan Sesuai Dengan Hukum di Wilayah Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini (Senin, 10/07/2023) Dalam upaya meningkatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di Provinsi Jawa Barat, digelar kegiatan penandatanganan Pakta Integritas serta pengambilan sumpah/janji profesi dan pelantikan para mediator, ajudikator, konsiliator, dan arbiter praktisi Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board).

Acara ini diadakan di Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan. JL. Siliwangi No. 91 Kuningan Jawa Barat dan dihadiri 80 (delapan puluh) orang peserta yang terdiri dari para pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta para praktisi hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya, yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi kemudian dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Zaki Fauzi Ridwan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 16/KMA/SK/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 dan Surat Presiden Dewan Sengketa Indonesia Nomor: 1477/K/DSI/VI/2023.

Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Kuningan, Forkopimda Kabupaten Kuningan, Wakil Rektor serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Dekan Universitas Buana Perjuangan Karawang, Praktisi Hukum, serta Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, serta calon-calon penyelesai sengketa (mediator/ajudikator/konsiliator/arbiter).

Wakil Rektor IV Universitas Kuningan Haris Budiman menyampaikan Proses-proses non litigasi sebenarnya sesuai dengan paradigma budaya bangsa Indonesia yang lebh mengedepankan Kepada penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.

Bahkan pemerintah saat ini lebih mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice. Bahkan beberapa penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa kami, pihak2 Aparat Penegak Hukum  baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian untuk kasus-kasus tertentu yang tidak berdampak luas Kepada masyarakat lebih diutamakan dilakukan melalui proses perdamaian.

Jadi ini merupakan suatu kesempatan bagi kita untuk melaksanakan Pendidikan/Pelatihan bagaimana agar proses-proses non litigasi baik dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, ataupun dengan proses arbitrase ditempuh bersamaan dengan proses litigasi. 

Presiden Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo dalam sambutannya menyampaikan harapan agar rekan-rekan profesi Mediator, Ajudikator, Konsiliator, Arbiter yang telah diambil sumpah dapat menjalankan profesinya sebagai penyelesai sengketa diluar Pengadilan, karena DSI ingin mendorong Penguatan sistem alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia.

Kalau bisa kedepannya mediasi, ajudikasi, konsiliasi, tidak lagi menjadi alternatif tetapi menjadi prioritas sebelum masyarakat menempuh Upaya litigasi tetapi menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa diluar Pengadilan sehingga peran rekan penyelesai sengketa lebih memberikan kontribusi ke masyarakat.

Pada kunjungannya ke Gedung Perundingan Linggarjati sebelumnnya didapatkan fakta bahwa ternyata terdapat susunan kursi layaknya prosesi mediasi, ini membuktikan bahwa di awal kemerdekaan Indonesia peran mediator itu sangat nyata. Ini merupakan suatu legitimasi historis akan penting dan strategisnya peran mediator. 

Kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan praktisi hukum dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan penyelesaian sengketa yang berkualitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved