13 Pengedar Narkoba Diringkus di Cirebon pada Mei-Juni 2023, Ditangkap di Rumah hingga Pinggir Jalan

Mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah), beserta jajarannya saat menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus belasan pengedar narkoba selama kurun waktu Mei - Juni 2023.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, terdapat 13 pengedar narkoba jenis sabu-sabu hingga ganja yang dibekuk selama periode tersebut.

Menurut dia, mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Kami masih mendalami kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 13 tersangka tersebut," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kelas I Cirebon Amankan Pengunjung Wanita

Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut, di antaranya, 49 paket sabu-sabu siap edar seberat 73,71 gram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan ganja kering seberat 2,4 gram, dan ganja sintetis atau tembakau gorila yang beratnya mencapai 115,39 gram.

Bahkan, petugas juga menyita 26 butir pil psikotropika, dan 3099 butir obat keras jenis Dextro, Trihexiphenidyl, dan Tramadol dari sejumlah tersangka.

"Pengedar sabu-sabu berinisial SG (31), WD (31), DA (43), WN (39), dan SS (51), sedangkan pengedar obat keras ML (21), AM (30), DD (41), SR (35), DM (26), dan KP, (29)," kata Ariek Indra Sentanu.

Ia menyampaikan, pengedar tembakau gorila yang diamankan berinisial AP (31), dan tersangka lainnya LA (29) merupakan pengedar ganja kering serta tembakau gorila.

Baca juga: Kronologi Petugas Lapas Cirebon Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Berawal dari Body Scanner

Para pengedar ganja dan sabu-sabu itu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keenam pengedar obat keras tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved