13 Pengedar Narkoba Diringkus di Cirebon pada Mei-Juni 2023, Ditangkap di Rumah hingga Pinggir Jalan
Mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus belasan pengedar narkoba selama kurun waktu Mei - Juni 2023.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, terdapat 13 pengedar narkoba jenis sabu-sabu hingga ganja yang dibekuk selama periode tersebut.
Menurut dia, mereka ditangkap di rumah, pinggir jalan, hingga indekos yang berada di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami masih mendalami kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan 13 tersangka tersebut," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kelas I Cirebon Amankan Pengunjung Wanita
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut, di antaranya, 49 paket sabu-sabu siap edar seberat 73,71 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan ganja kering seberat 2,4 gram, dan ganja sintetis atau tembakau gorila yang beratnya mencapai 115,39 gram.
Bahkan, petugas juga menyita 26 butir pil psikotropika, dan 3099 butir obat keras jenis Dextro, Trihexiphenidyl, dan Tramadol dari sejumlah tersangka.
"Pengedar sabu-sabu berinisial SG (31), WD (31), DA (43), WN (39), dan SS (51), sedangkan pengedar obat keras ML (21), AM (30), DD (41), SR (35), DM (26), dan KP, (29)," kata Ariek Indra Sentanu.
Ia menyampaikan, pengedar tembakau gorila yang diamankan berinisial AP (31), dan tersangka lainnya LA (29) merupakan pengedar ganja kering serta tembakau gorila.
Baca juga: Kronologi Petugas Lapas Cirebon Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Berawal dari Body Scanner
Para pengedar ganja dan sabu-sabu itu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keenam pengedar obat keras tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ariek Indra Sentanu.
| Ganja 10,4 Kilogram Disita di Baleendah Bandung, Polisi Tangkap Satu Pelaku |
|
|---|
| Perkembangan Jaringan Narkoba via Online di Cirebon Bak Bisnis Digital, Diatur Admin IG |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi di Cirebon Dibantar karena Sakit, Dirawat Inap di RSUD Gunung Jati |
|
|---|
| Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Nasrudin Azis Dilarikan ke RS, Kuasa Hukum Sebut Gangguan Serius Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Cirebon-Kota-AKBP-Ariek-Indra-Sentanu-tengah-beserta.jpg)