Yana Mulyana Ditangkap KPK

Petinggi Perusahaan CCTV dan ISP Didakwa Suap Rp 888 Juta ke Yana Mulyana, Termasuk untuk ke Bangkok

Tiga petinggi perusahaan penyedia CCTV dan Internet Service Provider (ISP) didakwa menyuap wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Petinggi perusahaan penyedia CCTV dan Internet Service Provider (ISP) didakwa menyuap wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana sebesar Rp. Rp 888.221.000 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga petinggi perusahaan penyedia CCTV dan Internet Service Provider (ISP) didakwa menyuap wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana dan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 888.221.000

Dakwaan untuk ketiga terdakwa itu, masing-masing Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).

Adapun dakwaan Sony dari PT Cifo terpisah dengan Benny dan Andreas dari PT SMA.

Jaksa menyebut ketiganya melakukan suap kepada Yana Mulyana dan pejabat Pemkot Bandung untuk memuluskan proyek pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: KPK Jelaskan Mengapa Saksi OTT Yana Mulyana Diminta Keterangan

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang," ujar Tito, saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus ini, Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal, selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Sedangkan Benny dan Andreas, didakwa menyetor uang pelicin sebesar Rp702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung wisata ke Thailand.

Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih.

Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp 86 juta.

Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp 774.712.250.

Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City.

Lalu Dadang dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ikut Diperiksa Terkait Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tanyakan Ini

Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, Dadang, Yana berserta istri dan anaknya, Yayan Ahmad Briliyana Kadis Kominfo Kota Bandung, beserta pejabat Dishub lainnya untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama di Bangkok, Thailand.

Biaya perjalanan para pejabat Pemkot Bandung ke Bangkok itu ditanggung oleh para terdakwa dengan total biaya Rp 321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp 7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp 1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp 7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved