Yana Mulyana Ditangkap KPK

Jaksa Sebut Lelang Proyek CCTV dan ISP Bandung Smart City Hanya Formalitas, Pemenangnya Sudah Ada

Jaksa penuntut umum KPK menyebut jika proses lelang pengadaan CCTV dan internet pada proyek Bandung Smart City Pemkot Bandung hanya formalitas.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023). Jaksa penuntut umum KPK menyebut jika proses lelang pengadaan CCTV dan internet pada proyek Bandung Smart City Pemkot Bandung hanya formalitas. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika proses lelang pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City Pemkot Bandung hanya formalitas.

Hal itu terungkap dari kesaksian Harry Hartawan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dishub Kota Bandung yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan CCTV dan ISP untuk terdakwa Sony Setiadi Direktur PT CIFO dan Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023).

Salah satu jaksa KPK, Tony Indra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perusahaan yang menggarap pengadaan CCTV dan ISP itu sudah diatur pemenangnya.

"Ini berdasarkan keterangan dari saksi Hary Hartawan tadi. Ternyata kesimpulannya bahwa lelang (proyek CCTV dan ISP) itu cuma formalitas saja," ujar Toni.

Baca juga: Terungkap, Khairur Rijal Ajak Yana Mulyana ke Thailand Bukan untuk Lihat Contoh CCTV, tapi untuk Ini

Keterangan dari Hary Hartawan itu, kata dia, bakal menjadi bahan untuk pengembangan penyidik KPK.

"Fakta persidangan ini nanti kita sampaikan kepada penyidik," katanya.

Selain Hary, Jaksa KPK turut menghadirkan dua saksi lainnya yakni Ketua komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi dan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sudah menetapkan tiga terdakwa dan sedang diadili di persidangan.

Ketiganya yaitu Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).

Ketiga pengusaha tersebut didakwa menyuap Wali Kota Bandung nontaktif Yana Mulyana senilai Rp 888 juta.

Uang haram tersebut diberikan supaya ketiganya bisa menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP dan CCTV pada program Bandung Smart City.

Sony didakwa telah menyuap Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.

Baca juga: Kota Bandung Kini Dipenuhi CCTV Canggih, Bisa Mengenali Wajah, Jangan Coba-Coba Berbuat Kejahatan

Uang haram itu diberikan supaya Sony bisa menggarap proyek jaringan internet atau ISP yang masuk program Bandung Smart City itu dengan nilai Rp 1,136 miliar.

Sony didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved