TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Petinggi perusahaan penyedia CCTV dan Internet Service Provider (ISP) didakwa menyuap wali kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana sebesar Rp. Rp 888.221.000 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/7/2023).
"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merk Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa," ucapnya.
Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.