Polemik Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dipenjara, Ini Kasus yang Menjeratnya, 10 Bulan di Tahanan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pernah berada di balik jeruji besi selama 10 bulan lamanya

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang diperiksa hampir 10 jam.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini pun mngaku pernah masuk penjara.

Panji Gumilang pernah berada di balik jeruji besi selama 10 bulan lamanya karena kasus pemalsuan dokumen.

Baca juga: Diperiksa Hampir 10 Jam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebut Menjawab 30 Pertanyaan

Ini diungkapkan Panji Gumilang setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Panji mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan ketetapan hukum dalam kasus yang menjeratnya pada 2011 lalu.

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.

Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Untuk informasi, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Baca juga: Polres Indramayu Berhasil Gagalkan Wacana Aksi Demo Al Zaytun, Butuh Waktu Tiga Jam

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved