Diperiksa Hampir 10 Jam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sebut Menjawab 30 Pertanyaan

Panji Gumilang baru terlihat sekitar pukul 23.30 bersama para pengawalnya setelah diperiksa selama hampir 10 jam.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama, Panji Gumilang akhirnya selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun diperiksa atas dugaan penistaan agama.

Pantauan Tribunnews.com, Panji Gumilang baru terlihat sekitar pukul 23.30 bersama para pengawalnya setelah diperiksa selama hampir 10 jam.

Setelah keluar, kericuhan kembali terjadi sehingga proses wawancara sempat tersendat beberapa menit hingga akhirnya keluar.

"Assalamualaikum, Shalom Alaehem," ucap Panji mengawal pembicaraannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Panji mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.

"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," jelasnya.

Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.

Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.

Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved