PPDB 2023

Penjelasan Soal Jalur Zonasi PPDB 2023 dari Kadisdik Jabar, Jarak Tergantung Kepadatan Penduduk

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya menjelaskan terkait jalur zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya menjelaskan terkait jalur zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya menjelaskan terkait jalur zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Menurut Wahyu, jalur zonasi tetap berdasarkan jarak, tetapi untuk satu sekolah pihaknya tak menetapkan bahwa setiap sekolah minimal 500 meter, melainkan tergantung kondisi masing-masing sekolah.

"Kalau misalnya sekolah A lingkungan penduduknya banyak kemudian yang daftar banyak, maka kemungkinan semakin mendekat jaraknya.

Baca juga: FAGI dan Fortusis Jabar Soroti Pengurangan Kuota PPDB 2022 yang Adanya Pungli, Tahun Ini Bisa Sama

"Tapi, jika lingkunyan penduduknya tak terlalu banyak, maka bisa jadi akan jaraknya meluas.

"Intinya, bukan tidak ada jarak, tapi tetap ditentukan jaraknya hanya tak ditentukan jaraknya per sekolah itu berapa," katanya di Gedebage, Kamis (29/6/2023).

Wahyu pun menambahkan, misalnya warga luar Kota Bandung yang hendak bersekolah di Kota Bandung pun bisa mendaftar. Pasalnya, jalur zonasi persentasenya hanya 50 persen.

"Jadi, kalau misal warga Cimenyan, Kabupaten Bandung tak selalu harus gunakan jalur zonasi tapi bisa gunakan jalur lain di tahap pertama itu, seperti jalur prestasi," katanya

Wahyu menegaskan, untuk jalur zonasi didasarkan jarak terdekat antara rumah dengan sekolahnya, sedangkan bagi tingkat SMK lebih terbuka.

"SMK terbuka tak pakai zonasi bisa. Zonasi itu hanya untuk SMA dan persentasenya 50 persen," ujarnya.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved