Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Guru Pengutang Tabungan Murid SD di Pangandaran Harus Tahu, Ini Imbas Kelakuan Mereka

Kasus tidak bisa dicairkannya tabungan murid sekolah dasar di Pangandaran berimbas pada Ibrahim Alkalipi.

|
Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Armilah (57), warga Dusun Binangun RT 09/03 Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, terefek kasus tabungan murid yang tak bisa ditarik. 

Uang yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 2 Kondangjajar itu hasil menabung Ibrahim sejak kelas satu sampai kelas empat.

"Waktu corona enggak menabung," ujarnya. 

Pelaku Siap-siap Dipidana

Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023)
Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) (padna/tribun jabar)

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid telah berkonsultasi dengan pengacara untuk mengurus kasus tersebut.

Para orangtua murid itu jengkel karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak sekolah.

Pihak sekolah dan guru sendiri bahkan sampai meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membantu melunasi utang mereka.

Diketahui, uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 7,47 miliar.

Lalu, uang sebesar Rp1,4 miliar lebih, masih dibawa oleh para guru.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus mengatakan, para guru tersebut lah yang menjadi akar masalah dalam kasus ini.

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id, Selasa (27/6/2023) siang.

Sebenarnya, untuk menetapkan 'aktor' utama harus melalui gelar perkara, namun dalam kasus ini, guru lah yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved