Kemenkum HAM Ungkap Mario Dandy Dapat Fasilitas Bisa Menelepon dari Penjara, Tahanan Lain Sama
Kabar Mario Dandy Satriyo bisa menelepon saksi dari dalam penjara mendapat respons dari Ditjenpas Kemenkum HAM.
Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Reaksi Mario Dandy Satriyo Saat Disinggung Soal Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka KPK
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, DO (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu DO. AG saat itu menghubungi DO yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, DO diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, DO diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Dari Dalam Penjara, Ini Penjelasan Ditjenpas
UPDATE Pengeroyokan Mahasiswa Unisba, Perempuan Terduga Tersangka Diperiksa, Akui Motif Asmara |
![]() |
---|
Pria di Medan Divonis Hukuman Penjara Gara-gara Mencuri Sandal Mewah Milik Majikan Rp15 Juta |
![]() |
---|
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.