Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban dan memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Seorang pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya berinisial T (27). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri berinisial T (27).

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama. 

Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, mengatakan, sebelumnya terduga pelaku pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.

"Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang," ujar Ade dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (26/7/2025) pagi.

Kemudian Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri. T berlumuran darah.

Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran. 

Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari Hendris warga di Padaherang.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. "Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," katanya.

Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan di Depan Itenas Bandung Ditangkap, Ini Perannya, Tendang hingga Pukul Korban

Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. 

Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," ucap Yusdiana. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved