Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras
Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban dan memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Seorang pria berinisial R (27) di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri berinisial T (27).
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Dusun Purwasari RT 21/07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika keduanya yang berstatus sebagai suami-istri namun telah pisah ranjang, sempat minum minuman keras bersama.
Baca juga: Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku
Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, mengatakan, sebelumnya terduga pelaku pelaku membawa sebotol minuman keras jenis intisari sebelum terjadi percekcokan hebat dengan korban.
"Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian terjadi cekcok. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang," ujar Ade dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (26/7/2025) pagi.
Kemudian Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal. Dengan sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri. T berlumuran darah.
Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Padaherang untuk dilakukan visum dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran.
Meskipun sempat terkendala administrasi BPJS, korban akhirnya mendapat penanganan medis setelah ada bantuan dari Hendris warga di Padaherang.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. "Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi," katanya.
Baca juga: 4 Pelaku Penganiayaan di Depan Itenas Bandung Ditangkap, Ini Perannya, Tendang hingga Pukul Korban
Diketahui, pelaku R berprofesi sebagai pengamen dan kerap bergabung dengan komunitas punk. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang," ucap Yusdiana. *
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir di Jalan Cipatik-Soreang Bandung Barat |
![]() |
---|
Pedagang Kelontong di Majalengka Ketahuan Jual Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Tokonya |
![]() |
---|
Viral Pria di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobaknya, Kesal Ditagih Kurang Bayar |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Kasus Penganiayaan Sekuriti di Depok: Jagoan Kok Beraninya sama Kakek? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.