Kemenkum HAM Ungkap Mario Dandy Dapat Fasilitas Bisa Menelepon dari Penjara, Tahanan Lain Sama

Kabar Mario Dandy Satriyo bisa menelepon saksi dari dalam penjara mendapat respons dari Ditjenpas Kemenkum HAM.

Editor: Giri
(Warta Kota/Ramadhan L Q)
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar Mario Dandy Satriyo bisa menelepon saksi dari dalam penjara mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Mario merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada DO. DO bahkan sempat koma beberapa hari akibat mengalami kerusakan otak.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan, semua tahanan, termasuk Mario Dandy, memiliki hak untuk berkomunikasi.

Para tahanan mendapat layanan komunikasi pada hari kerja.

"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas, di jam kerja dari Senin-Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh dia.

Rika mengatakan, layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis.

Sebelumnya, kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini, mengaku heran ada saksi yang mengaku bisa ditelepon Mario Dandy.

Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam lapas.

Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarah-ngarahkan.

"Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari lapas yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan," kata Mellisa kepada wartawan seusai menghadiri sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: AGH Batal Jadi Saksi Persidangan Mario Dandy Hari Ini, Akan Diperiksa Terakhir

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Mario, Shane Lukas juga menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved