Polemik Ponpes Al Zaytun

Keberadaan Al-Zaytun di Ujung Tanduk, Pemerintah Ungkap Indikasi Ada Pelanggaran Tindak Pidana

Tiga permasalahan diduga dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

|
Editor: Giri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Menko Polhukam Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga permasalahan diduga dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu diungkap Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Satu di antaranya adalah adanya tindak pidana.

Sedangkan dua lainnya, menurut Mahfud, berkenaan dengan administrasi serta ketertiban sosial dan keamanan.

Mahfud menyampaikan itu setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud seusai bertemu Ridwan.

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.

Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.

Baca juga: Galangan Kapal Milik Ponpes Al-Zaytun Dipastikan Tak Akan Dibuka Jika Perijinannya Belum Selesai

Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Baca juga: Polres Indramayu Diskusi dengan MUI untuk Tentukan Langkah tentang Al-Zaytun, Miliki Tim Investigasi

Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.

"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.

Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved