Begini Nasib 2 PNS Pemkab Bandung Barat yang Jadi Tersangka Korupsi Caravan Mobile Covid-19

Rega memastikan keduanya telah diberhentikan sementara sebagai PNS usain ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kolase Tribun jabar/ Rahmat Kurniawan - istimewa
KOLASE - Kolase Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 yang jadikan Eks Kadinkes KBB sebagai tersangka korupsi, Jumat (18/7/2025) dan ILUSTRASi PNS 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kejari Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Mereka adalah Eisenhower Sitanggang alias ES yang merupakan eks Kepala Dinkes Bandung Barat, RDS, dan CG.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna mengkonfirmasi dua dari tiga tersangka merupakan PNS di Pemkab Bandung Barat. Mereka adalah ES dan RDS yang kemudian terkonfirmasi bernama Ridwan Diomara Silitonga.

Baca juga: Potret Caravan Mobile Lab Covid-19 yang Jerumuskan Eks Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ES berstatus sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat,  sedangkan RDS merupakan PNS yang bertugas di RSUD Lembang.

Rega memastikan keduanya telah diberhentikan sementara sebagai PNS usain ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Langkah yang akan diambil dari sisi kepegawaian adalah melakukan proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS," kata Rega, Jumat (18/7/2025).

Rega mengungkapkan, penonaktifan PNS yang terjerat kasus pidana didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Sejak dikeluarkannya surat penahanan, maka status PNS yang bersangkutan diberhentikan sementara sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung proses hukum," ungkap Rega.

Jabatan ES dan RDS akan diisi oleh pengganti dengan status Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) yang saat ini dalam proses pengajuan.

"Nanti diisi oleh Plt atau Plh (pelaksana harian). Sekarang lagi proses pengajuan," katanya.

Kejari Kabupaten Bandung menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) inisial ES sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tahun 2021.

Baca juga: Potret Caravan Mobile Lab Covid-19 yang Jerumuskan Eks Kadinkes Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi

Selain ES, Kejari Kabupaten Bandung juga menetapakan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu RDS dan CG.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut bernilai Rp6,074 miliar. Di mana, hal itu dilakukan oleh para tersangka pada tahun 2021 silam.

"Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan 1 unit Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tersebut telah terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis (17/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved