Siswi SMP Korban Rudapaksa

Bukan Cuma Korban, KPAD Subang Juga Dampingi Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Alasannya

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Subang memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap L (14), yang kini masih dirawat di RSUD Subang.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
AN (18), satu di antara pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP di Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Subang memastikan akan terus memberikan pendampingan terhadap L (14), yang kini masih dirawat di RSUD Subang.

L merupakan siswi SMP korban rudapaksa yang dilakukan teman-temannya.

Ketua KPAD Subang, Hj Merry Meriam, mengatakan, pendampingan sangat diperlukan terutama untuk pemulihan psikologis korban.

"KPAD Subang telah mendampingi korban di rumah sakit sejak seminggu lalu. Korban sudah tiga kali menjalani perawatan di RSUD Subang pascaperistiwa pilu yang menimpanya," ujar Merry, Selasa (20/6/2023).

Tak hanya memberikan pendampingan kepada korban, KPAD, menurut Merry, juga akan memberikan pendampingan kepada para tersangka.

Meskipun perbuatan para tersangka tak dapat dibenarkan dari sisi mana pun, namun para tersangka masih di bawah umur.

"Karena itu akan kami berikan pendampingan juga agar dalam proses hukumnya tidak disamakan dengan orang dewasa," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang Kritis karena Pendarahan Hebat, Tapi RSHS Tak Bisa Tampung

“Kami akan memberikan pendampingan hingga proses pemeriksaan di kepolisian,” imbuhnya.

Polisi telah membekuk tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, lima orang yang diduga terkait dengan kejahatan asusila ini telah mereka amankan. Polisi menangkap mereka, Senin (19/6/2023) malam.

"Dari lima orang yang diamankan, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yakni AN (18), AM (17), dan MR (17)," ujar Sumarni dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Subang, Selasa (20/6).

Dari ketiga tersangka hanya AN yang ikut ditunjukkan dalam konferensi pers, kemarin.

"Dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tak kita tampilkan dalam press release sore ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka

" Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," ujarnya. (ahya nurdin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved