Siswi SMP Korban Rudapaksa
BREAKING NEWS, Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pantura Subang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
Polres Subang berhasil mengamankan 5 orang dalam kasus Kekerasan Seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 3 orang dalam kasus kekerasan seksual terhadap L (14), siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Senin(19/6/2023) malam.
Dalam press release-nya, Selasa(20/6/2023) sore, Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2023 di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.
"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya
Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.
Baca juga: Siswi SMP di Subang yang Dirogol dan Alami Pendarahan Hebat Diduga Kena Penyakit Langka
"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya
Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan. Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan
"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.
"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya
Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya
"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.
Baca juga: BREAKING NEWS Kondisi Siswi SMP di Subang yang Dirogol 3 Kawannya Memburuk, Butuh Darah Khusus
" Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandasnya
Kasus kekerasan yang dialami siswi SMP di Pantura Subang tersebut membuat prihatin semua pihak. Dikarenakan kondisi korban saat ini mengalami kritis di Ruang ICU RSUD Subang akibat dampak dari perkosaan tersebut.(*)
#TribunBreakingNews
kekerasan seksual
dirudapaksa
siswi SMP
Kabupaten Subang
di bawah umur
Polres Subang
AKBP Sumarni
Breaking News
Disdik Subang Akan Bantu Perawatan Siswi SMP Korban Rudapaksa, Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Siswi SMP di Subang Korban Pemerkosaan 3 Temannya Itu Akhirnya Bisa Dirawat di RSHS |
![]() |
---|
Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang Belum Stabil, Ridwan Kamil Akan Koordinasi dengan RSHS Bandung |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, ALHAMDULILLAH Pagi Ini Mulai Membaik |
![]() |
---|
Siswi SMP Korban Perkosaan di Subang Harus Transfusi Darah Tiap Hari, Sering Kehabisan Stok Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.