Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Cimahi Disita, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi sudah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta sehingga petugas Satpol PP terus melakukan penyitaan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi sudah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta sehingga petugas Satpol PP terus melakukan penyitaan dari sejumlah toko atau warung.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Cimahi, total rokok ilegal berbagai merk yang sudah disita dari sejumlah toko sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023 ini mencapai 167.760 batang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, kerugian negara akibat adanya peredaran rokok ilegal sebanyak 167.760 batang tersebut mencapai Rp 184 juta.
"Jadi jelas peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara karena tanpa cukai dan harganya memang jauh lebih murah, bahkan bedanya ada yang hampir 50 persen dengan rokok legal," ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).
Atas hal tersebut, kata Ranto, peredaran rokok ilegal tersebut memang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk itu, kami bersama petugas dari Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap peredaran rokok ilegal," kata Ranto.
Ia mengatakan, melalui penindakan tersebut peredaran rokok ilegal saat ini sudah cenderung mulai berkurang karena para pedagang sudah mulai mengetahui bahwa rokok itu memang dilarang untuk dijual.
"Tapi kita akan terus melakukan tindakan tegas karena rokok ilegal itu merugikan negara. Saat kami menyita, pedagangnya ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu kalau rokok yang mereka jual itu ilegal," kata Ranto.
Biasanya, kata dia, para pedagang itu membeli rokok ilegal dari para pemasok dengan cara online, kemudian barangnya langsung dikirim ke warung mereka dan dijual kepada konsumen di Kota Cimahi dengan harga murah.
"Peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh dari harga rokok yang disertai pita cukai. Kami juga sempat mengamankan pemilik warung untuk dimintai keterangan karena jumlah rokok ilegal yang dia jual cukup banyak," ucapnya. (*)
Guru di Bandung Barat Tega Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang Jajan |
![]() |
---|
Guru di Cimah Tak perlu Cicipi Menu MBG, Uji Makanan Dilakukan Petugas SPPG |
![]() |
---|
Semangat Kebersamaan Warnai Nocturnity Riding di Kota Bandung |
![]() |
---|
41 Tersangka Ditangkap, 4 Kg Ganja hingga Ribuan Obat Keras Diamankan Polres Cimahi |
![]() |
---|
Cimahi Krisis Sampah: Truk Sampah Putar Balik dari TPA Sarimukti, Kuota Habis Akibat Perubahan Skema |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.