PPDB 2023

700 Calon Peserta Didik Disebut Berpotensi Menggugat Hasil PPDB Online 2023 SMAN di Kota Bandung

Fortusis Jabar menyebut sebanyak 700 calon peserta didik berpotensi menggugat hasil penerimaan peserta didik baru Online 2023 SMA Negeri di Bandung

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Dok. Pribadi
Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jabar, Dwi Soebawanto. Fortusis Jabar menyebut sebanyak 700 calon peserta didik berpotensi menggugat hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2023 SMA Negeri Kota Bandung bila tidak memaksimal kuota PPDB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyebut sebanyak 700 calon peserta didik berpotensi menggugat hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2023 SMA Negeri Kota Bandung bila tidak memaksimal kuota PPDB.

Hal ini karena terindikasi adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 dan UU Perdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.

Koordinator Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto menyampaikan catatan itu hasil dari diskusi antara tim pembela korban PPDB dengan LBH Bandung, Selasa (20/6/2023) di Kantor LBH Bandung dengan dihadiri para pemerhati pendidikan dan beberapa lawyer.

"Terindikasi ada pengurangan kuota PPDB online 2023 atau istilahnya speling di setiap jalur PPDB sehingga berpengaruh pada jumlah persentase yang diterima, contoh SMAN A dalam PPDB online tertulis kuota 340 siswa," ujar Dwi.

"Padahal, jika dimaksimalkan sesuai dapodik setiap rombel 36 siswa, maka ada 10 siswa yang dirugikan, sedangkan SMAN B dalam PPDB online tertulis 320 siswa, padahal jika dimaksimalkan sesuai dapodik setiap rombel 36 siswa, maka ada 20 siswa yang dirugikan," katanya.

Baca juga: Terima Laporan Aduan PPDB 2023 dari Soal Nilai Hingga Jalur Warga Tak Mampu, Fortusis Minta Buktinya

Berdasarkan kajian 27 SMAN di Kota Bandung, Dwi mengatakan ada pengurangan kuota atau speling pada PPDB online. Dia menegaskan pihaknya akan mengecek antara kuota PPDB online dengan dapodik sekolah yang akan dikeluarkan Agustus 2023.

"Jika ada disparitas kuota antarPPDB online dan dapodik, maka kami akan mendampingi para orangtua siswa korban PPDB untuk menggugat secara hukum," ujarnya.

Dwi pun menambahkan, untuk jalur zonasi 50 persen, maka jika 320 siswa dikalikan 50 persen adalah 160, sedangkan 360x50 persen adalah 180, maka ada 20 orang yang gagal masuk di jalur zonasi karena speling.

Pegiat tim pembela korban PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur), Dadan Sambas menyebut pengurangan kuota yang tak sesuai dapodik melanggar Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 28 ayat 4 huruf d yang tertulis bahwa jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas satu SD, kelas tujuh SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data rombel dalam dapodik.

Sedangkan berdasarlan pasal 1365 Kitab undang-undang hukum acara perdata, menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.

"Setiap siswa yang dirugikan berhak untuk menggugat sekolah baik lewat gugatan ganti rugi sesuai KUH perdata pasal 1365, atau gugatan PTUN atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang dikeluarkan sekolah yang dirasa merugikan calon peserta didik baru," ujarnya.

Baca juga: Tata Cara Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 di Jawa Barat, Pastikan Bawa Beberapa Syarat Dokumen Ini

Pegiat tim pembela korban lainnya, Iwan Hermawan mengatakan untuk menghindari titipan dan jual beli kursi, Iwan menuntut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menginstruksikan ke para kepala sekolah se-Jabar supaya konsisten dengan kuota sesuai dapodik.

Serta sekaligus memaksimalkan kuota setiap rombel, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orangtua calon peserta didik baru. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved