Lapas Kelas II B Sumedang Terima Limpahan 2 Orang Napi Terlibat Ormas Khilafatul Muslimin

Lapas Kelas II B Sumedang kini dihuni dua orang yang teribat organisasi masyarakat terlarang yakni Khilafatul Muslimin.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Kalapas Sumedang, Imam Sapto, Senin (19/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Lapas Kelas II B Sumedang kini dihuni dua orang yang teribat organisasi masyarakat terlarang yakni Khilafatul Muslimin.

Hukum menilai organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Kedua orang narapidana itu merupakan warga Bekasi dan Bogor. Keduanya dipenjara di Lapas Sumedang baru satu bulan.

"Kami mendapatkan limpahan tahanan dari Lapas Bekasi sebanyak dua orang,"

"Mereka melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang ormas yang bertentangan dengan ideologi pancasila," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Hanif Jadi Napi Teroris Terakhir di Lapas Sumedang, Akan Lanjutkan Usaha Travel Umrah Setelah Bebas

Imam mengatakan, kedua orang itu adalah Hidayat dengan vonis 7 tahun dan Nurdin dengan vonis 5 tahun.

Mereka divonis di Pengadilan Negeri Bekasi. Sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun pengadilan menguatkan keputusan PN Bekasi.

"Kini mereka ajukan kasasi," katanya.

Kedua narapidana yang melanggar Undang-undang ormas itu sempat berlaku eksklusif di dalam Lapas Kelas II B Sumedang.

"Dalam kesehariaannya, mereka memang ada kesan untuk memisahkan diri dari yang lainnya,"

"Puji syukur setelah beberapa minggu di sini, keduanya bisa bersosialisasi dengan yang lain," kata Imam.

Baca juga: Siantar Pasjaka, Inovasi Layanan Terbaru Lapas Majalengka, Antar Napi yang Baru Bebas Sampai Rumah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved