PPDB 2023

Alur Pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 Jalur Zonasi di Jawa Barat, Lengkap dengan Tata Cara dan Syaratnya

Berikut inilah alur pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 jalur zonasi di Jawa Barat, lengkap dengan tata cara pendaftaran dan persyaratannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ppdb.jabarprov.go.id
Alur Pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 Jalur Zonasi di Jawa Barat, Lengkap dengan Tata Cara dan Syaratnya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah alur pendaftaran PPDB SMA Tahap 2 jalur zonasi di Jawa Barat.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2023 masih berlangsung.

Setelah pendaftaran PPDB Tahap 1, bagi peserta yang tak lolos masih bisa mendaftar di PPDB Tahap 2.

Adapun pendaftaran PPDB Tahap 2 SMA tersebut diperuntukkan jalur zonasi.

Seleksi jalur zonasi tersebut ditentukan berdasarkan jarak.

Adapun pendaftaran jalur zonasi ini disediakan kuota sebesar 50 persen.

Baca juga: Jalur PPDB Tahap 2 SMA/SMK yang Diambil Peserta Jika Tak Lolos Tahap 1, Berikut Cara Pendaftarannya

Untuk pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA jalur zonasi ini akan dibuka pada 26 Juni - 30 Juni 2023.

Bagi peserta PPDB SMA yang akan mengikuti jalur zonasi ini tentu disarankan perlu mengetahui alur pendaftarannya.

Berikut Tribunjabar.id rangkum alur pendaftaran PPDB SMA 2023 Tahap 2 jalur zonasi di Jawa Barat.

1. Pendaftaran

- Peserta telah memiliki akun PPDB melalui sekolah asal

- Bagi peserta yang telah mengikuti PPDB Tahap 1 tentu memiliki akun dan dapat digunakan kembali untuk login.

- Peserta login dan mengisi data pada aplikasi PPDB

- Pilih jalur dan sekolah tujuan.

Perlu diketahui, untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.

2. Validasi

- Cek ulang data yang telah dimasukkan

- Submit (kirim data)

- Cetak bukti pendaftaran

3. Verifikasi

- Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan/SMA

4. Masa Sanggah Verifikasi

5. Seleksi

- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota

- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua

6. Penetapan

- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB

- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas

- Input data hasil penetapan ke sistem PPDB

7. Pengumuman

Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya calon peserta didik yang lolos akan diumumkan.

Baca juga: 2 Cara Melapor Kecurangan PPDB Kota Bandung 2023, Bisa Laporkan Panitia yang Diduga Melanggar

Tata Cara Pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA Jalur Zonasi

Calon peserta didik mengikuti pendaftaran PPDB Tahap 2 dipastikan telah terdaftar di akun pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

Akun tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada pendaftaran PPDB Tahap 1.

Demikian untuk melakukan pendaftaran PPDB Tahap 2, calon peserta didik perlu login kembali.

Masuk ke situs resmi pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

Kemudian, masukkan username dan password.

Setelah itu, calon peserta didik kembali mengecek data-data yang sebelumnya telah diinput.
Di sana terdapat menu tampilan Biodata, Persyaratan dan Pendaftaran.

1. Biodata

Pertama, periksa data pada Biodata.

Adapun data yang perlu diperhatikan untuk dicek kembali adalah NIK, NISN, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir dan Alamat.

Untuk data NISN, pastikan data tersebut sesuai dengan dapodik dan kartu keluarga, bukan alamat domisili.

Setelah itu, calon peserta didik juga pastikan kembali titik koordinat.

Karena pada jalur zonasi titik koordinat merupakan yang penting untuk menentukan jarak rumah ke sekolah.

Bagi calon peserta yang belum menentukan titik koordinat dapat mencarinya lewat simulasi Google Maps.

Pada pencarian lokasi isi alamat sesuai alamat kartu keluarga.

Maka akan muncul pin merah sebagai titik koordinat rumah calon peserta didik.

Jika titik koordinat sudah dipastikan sesuai maka klik kanan pada pin merah tersebut.

Kemudian muncul beberapa pilihan opsi, lalu pilih opsi ‘Ada Apa di Sini’.

Setelah opsi itu diklik maka akan muncul otomatis titik koordinatnya lalu klik dan copy atau salin.

Setelah titik koordinat tersebut disalin lalu paste atau tempelkan pada website PPDB di kolom koordinat.

Jika sudah ditempel, secara otomatis titik koordinat tersebut akan muncul pada on map.

Setelah dipastikan data-data di Biodata itu sudah tepat lalu klik Simpan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 1, Jika Tidak Diterima Bisa Daftar Lagi di Tahap 2

2. Persyaratan

Calon peserta didik mengecek kembali dokumen-dokumen persyaratan yang telah terupload sebelumnya di pendaftaran PPDB Tahap 1, di antaranya:

Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Orangtua.

*catatan dokumen persyaratan yang diupload dalah berkas asli bukan fotokopi.

Lalu, cek data kependudukan, seperti NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap calon peserta didik.

Kemudian, cek data. Jika data sesuai maka lanjut mengecek persyaratan khusus.

Untuk persyaratan khusus ini disesuaikan dengan pilihan jalur dengan tujuan calon peserta didik, seperti memilih SMA atau SMK.

Bagi caon peserta yang daftar SMA jalur zonasi cek kembali data alamat dan upload kartu keluarga, lalu simpan.

alur pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA 2021 Jawa Barat
alur pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA 2021 Jawa Barat (ppdb.disdik.jabarprov.go.id)

3. Pendaftaran

Untuk pendaftaran calon peserta didik memilih jenjang pendaftaran SMA maka pilih jalur pendaftaran jalur zonasi.

Calon peserta didik mendapat kesempatan memilih dua sekolah atau satu sekolah.

Untuk pendaftaran SMA dapat memilih dua sekolah berbeda.

Jika sudah mengisi pilihan jenjang pendaftaran dan jalur pendaftaran pastikan data terisi sudah benar klik atau centang perintah di bawah lalu klik next atau selanjutnya.

Para calon peserta didik diminat kembali memeriksa data persyaratan umum.

Setelah itu peserta akan mengisi Data Orang Tua dan mengupload SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak.

Perlu diperhatikan SPTJM tersebut perlu diganti dengan SPTJM Tahap 2.

Setelah dipastikan data terisi benar maka selanjutnya Submit.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali calon peserta didik jalur afirmasi KETM yang bersedia disalurkan).

Jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved