Kasus Balita di Samarinda Diberi Minum Air Campur Sabu, Bayi N Direhabilitasi 24 Jam Dikawal Perawat
Peristiwa bayi diberi air campur sabu ini bermula ketika sang balita dan ibunya di rumah tetangga.
Disinggung mengenai berapa lama waktu rehabilitasi, dikatakannya masih belum dapat dipastikan.
Namun ungkapnya, pemulihan setiap individu itu berbeda. Karena tergantung dari ketahanan fisik, zat yang dipakai dan lama penggunaan.
Ia memberi contoh gambaran, biasanya orang dewasa yang sudah lama menggunakan narkotika memerlukan waktu dua tahun untuk pelepasan.
Itupun dipengaruhi beberapa faktor pendukung seperti keluarga, komunitas, layanan kesehatan yang diberikan secara disiplin dan masyarakat yang dapat menerima kembali.
Kalau dalam kasus adik ini (N) yang baru sekali kemungkinan faktor risikonya ringan.
"Tapi berapa lama dan apakah bisa pulih kembali akan kita lihat perkembangannya dan juga ditentukan dari faktor pendukung tadi," jelasnya.
Kombes Pol Sutarso juga menekankan bahwa pendampingan dan pemantauan tidak hanya dilakukan selama balita itu berada di balai rehabilitasi.
Mereka akan terus melakukan pemantauan meski nantinya N sudah kembali ke lingkungan sosialnya.
"Kami akan pantau tingkat pemulihannya. Kita juga menghindari stigma (penolakan) masyarakat. Karena tidak dipungkiri itu masih ada," katanya.
"Jadi kita pantau jangan sampai karena stigma itu ibu dan anaknya mengalami trauma kembali," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Balita Samarinda yang Dicekoki Sabu Kini Diobservasi, Sang Orangtua Korban Perlu Penguatan Mental
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
| Reaksi Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Suami Atalia Praratya Singgung Kebenaran |
|
|---|
| Dilaporkan Warga Terlibat Kasus Penipuan, Direktur Usaha PDAM di Bekasi Ade Zarkasih Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Aset Daerah Majalengka: Mantan Bos PT SMU Jadi Tersangka, Tak Setor Sewa Lahan Eks Bengkok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.