Perdagangan Orang Meningkat Drastis, Ada WNI yang Diselamatkan Kembali Gabung dengan Online Scam
Dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, kata dia, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia meningkat drastis dari tahun ke tahun.
Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Permasalahan WNI di Luar Negeri, bagi para aparat Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Banten, di Kota Bandung, Kamis (8/6/2023).
Sejak tiga tahun terakhir dari 2020 sampai Mei 2023, kata dia, ada 2.199 kasus yang berhasil diungkap di sejumlah negara.
"Kasus tercatat saat ini 2.199 kasus. Bulan ini ada 4 kasus di Dubai yang jadi korban, kenapa ini jadi perhatian utama, karena jumlah meningkat pesat kemudian negara tujuannya menyebar," ujar Judha.
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang Modus Jadi TKW Berkeliaran di Garut, Pikat Korban dengan Kontrak Asing
Dari jumlah tersebut, kata dia, Kamboja jadi negara dengan temuan kasus online scam terbanyak dengan total 1.233 kasus, disusul Filipina 426 kasus, Thailand 187 kasus, Laos 164 kasus, Myanmar 158 kasus dan Vietnam 31 kasus.
Dari sekian banyak kasus TPPO yang ditangani, kata dia, tidak semua WNI yang dipulangkan ke Indonesia adalah korban.
Sebab, pihaknya menemukan sejumlah WNI yang telah diselamatkan, justru kembali lagi ke luar negeri untuk bergabung dengan perusahaan online scam.
"Kami sampaikan dari 2.199 bukan semua korban TPPO. Kami catat dari jumlah itu, sebagian berangkat lagi ke luar negeri dan bekerja di perusahaan yang sama," katanya.
Menurutnya, para pelaku TPPO ini mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi sekitar USD 1.000-1.200 atau setara dengan Rp 14,6 juta - Rp 17,5 juta (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Meski bergaji tinggi, korban tidak diberikan syarat skill yang dikuasai.
"Waspadai tawaran bekerja ke luar melalui sosial media, tanpa meminta kualifikasi khusus, kemudian nama perusahaan tidak bisa dicek kredibilitas. Tolong waspada kalau itu di negara yang disebutkan, utamanya di Kamboja Myanmar, Filipina, Laos, Thailand dan Vietnam," katanya.
Baca juga: 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Dituntut Restitusi
Para pelaku TPPO pun biasanya memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur.
Para korban yang diberangkatkan ke luar negeri tidak menggunakan visa bekerja, tapi mereka menggunakan visa wisata atau visa kunjungan.
"Kemudian modus lain berangkat tidak melalui prosedur, melalui Disnaker, BP2MI, hanya pakai bebas visa kunjungan wisata. Jadi, kalau begitu jangan berangkat," ujarnya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
warga negara Indonesia
Kementerian Luar Negeri
Jawa Barat
Judha Nugraha
Kota Bandung
Geliat Tambak Garam di Pinggir Pantai Madasari Pangandaran, Tiap Petak Hasilkan Puluhan Kilogram |
![]() |
---|
Tanah Longsor Terjadi di Tasikmalaya, Akses 4 Desa Tertutup, Evakuasi Material Butuh Alat Berat |
![]() |
---|
Wirausaha Berdaya, Cara MAI Berdayakan Bisnis dari Kalangan Mustahik di Jabar |
![]() |
---|
Walhi Jabar dan Petani Sumedang Geruduk Kantor ATR/BPN Wilayah Jawa Barat |
![]() |
---|
Viral WNI Diduga Curi Barang-barang Mewah di Jepang Senilai Rp 1 Miliar, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.