Pelaku Perdagangan Orang Modus Jadi TKW Berkeliaran di Garut, Pikat Korban dengan Kontrak Asing

Pelaku juga kerap mengikat kontrak kerja dalam bahasa asing yang tidak dipahami oleh korban, sehingga korban terperdaya.

|
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pelaku tindak pidana perdagangan orang masih berkeliaran, imbau masyarakat laporkan pelaku. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pelaku Ttindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diketahui masih eksis di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Garut, Polda Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menurutnya pelaku saat ini masih bebas berkeliaran.

"Jika menemukan pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat, akan kami sikat," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (7/6/2023).

Ia menuturkan ada beragam cara atau modus para pelaku dalam menjalankan aksinya itu, yakni dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor.

Baca juga: 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Dituntut Restitusi

Kemudian memberangkatkan korban dengan bukan dengan visa kerja, melainkan dengan visa kunjungan.

"Mereka juga menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal," ungkapnya.

AKBP Rio menjelaskan, para calo pekerja migran ilegal ini juga merekrut para korban tanpa melibatkan perusahaan resmi.

Kemudian pelaku juga kerap mengikat kontrak kerja dalam bahasa asing yang tidak dipahami oleh korban, sehingga korban terperdaya.

Ia mengimbau masyarakat Garut turut andil dalam memberantas pelaku kejahatan TPPO dengan melaporkan nya ke polisi.

Pihaknya tidak akan segan-segan dalam menindak kejahatan kemanusiaan yang saat ini banyak merugikan para korban.

"Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.(*)

Baca juga: Wanita Asal Bandung Barat yang Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipastikan Sudah Aman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved