Pelaku Perdagangan Orang Modus Jadi TKW Berkeliaran di Garut, Pikat Korban dengan Kontrak Asing
Pelaku juga kerap mengikat kontrak kerja dalam bahasa asing yang tidak dipahami oleh korban, sehingga korban terperdaya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pelaku Ttindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diketahui masih eksis di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Garut, Polda Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menurutnya pelaku saat ini masih bebas berkeliaran.
"Jika menemukan pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat, akan kami sikat," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (7/6/2023).
Ia menuturkan ada beragam cara atau modus para pelaku dalam menjalankan aksinya itu, yakni dengan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor.
Baca juga: 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Dituntut Restitusi
Kemudian memberangkatkan korban dengan bukan dengan visa kerja, melainkan dengan visa kunjungan.
"Mereka juga menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal," ungkapnya.
AKBP Rio menjelaskan, para calo pekerja migran ilegal ini juga merekrut para korban tanpa melibatkan perusahaan resmi.
Kemudian pelaku juga kerap mengikat kontrak kerja dalam bahasa asing yang tidak dipahami oleh korban, sehingga korban terperdaya.
Ia mengimbau masyarakat Garut turut andil dalam memberantas pelaku kejahatan TPPO dengan melaporkan nya ke polisi.
Pihaknya tidak akan segan-segan dalam menindak kejahatan kemanusiaan yang saat ini banyak merugikan para korban.
"Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," ujarnya.(*)
Baca juga: Wanita Asal Bandung Barat yang Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipastikan Sudah Aman
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kabupaten Garut
Rio Wahyu Anggoro
luar negeri
Kapolres Garut
Polda Jabar
pekerja migran ilegal
Farhan Batalkan Perjalanan Dinas ke Italia, Malaysia, dan Australia, Meski Diizinkan Kemendagri |
![]() |
---|
Polisi Amankan 2 Kakek di Bogor karena Cabuli Anak di Bawah Umur, Iming-imingi Korban Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Siap-siap Tarik Simpanan WNI di LN agar Dolar Tak Lari, Siapkan Skema Insentif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.