3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Dituntut Restitusi
Tiga terdakwa kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tiga terdakwa kasus jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, selain itu, JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban.
Baca juga: Pria Usia 50 Tahun di Indramayu Ini Berwiraswasta Nyambi Edarkan Narkoba, Ya Dibekuk Polisi
"Jika tuntutan restitusi itu tidak dipenuhi oleh terdakwa, maka menyita aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (1/6/2023).
Dalam hal ini, SBMI menyambut baik tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Terlebih, dengan adanya tuntutan restitusi. Pihaknya meyakini, dengan adanya tuntutan restitusi bakal memberikan efek jera.
Selain itu, tuntutan restitusi juga akan membuat korban-korban TPPO lainnya akan semakin berani untuk melaporkan kasus TPPO yang menimpa mereka.
Mengingat, sejauh ini tidak sedikit korban yang enggan melanjutkan kasus yang menimpa mereka karena tidak adanya ganti kerugian.
Dalam hal ini, SBMI pun akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami tentu akan terus mengawal kasus ini," ucap dia.
Diketahui dalam kasus tersebut ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Yakni berinisial C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban.
Modusnya, para korban dijanjikan hendak dikirim untuk bekerja di Polandia. Namun, mereka justru dijual ke Kamboja.
"Korbannya ada banyak, tapi yang asal Indramayu ada 6 orang, sebanyak 5 di antaranya melapor ke SBMI," ujar dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Ramon Tanque dan Andrés Nieto: Gacor di Kamboja tapi Masih Mandul di Persib dan Bhayangkara |
![]() |
---|
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Pilu Ibu di Sukabumi, Anaknya Disekap di China, Kini Jadi Tukang Bungkus Kue agar Bisa Makan |
![]() |
---|
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.