Idul Adha 2023
Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya
Berikut inilah dalil hadis kurban patungan satu ekor sapi untuk 7 orang diambil dari kisah Rasulullah SAW.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Terdapat beberapa kriteria hewan kurban atau membeli hewan kurban.
Pertama, kriteria keabsahan dapat dilihat dari semua sifat pada hewan.
Kedua, kriteria sunnah yaitu sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapat keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Baca juga: Hukum Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Begini Penjelasannya dari Ulama
1. Kriteria keabsahan yang pertama adalah hewan kurban tersebut dimiliki dengan cara halal.
Dalam hal ini, tak sah bila hewan kurban hasil rampasan, hewan curian, atau dimiliki secara haram.
2. Hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam hal ini, hewan yang boleh dikurbankan jenis bahimatul an'am, meliputi unta, sapi, kambing dan domba.
3. Urunan
Jika hewan kurban hasil urunan, maka peserta dibatasi maksimal 7 orang.
Tetapi bila hewan kurban tersebut adalah sapi, maka maksimal 10 orang.
Sedangkan hewan kurban kambing maka tidak diperbolehkan ada urunan.
Itulah kriteria keabsahan hewan kurban yang disyariatkan.
Warga Kampung Situgede Wetan Akhirnya Merasakan Daging Sapi, Berkat Seorang Dermawan |
![]() |
---|
Petugas Disnakan Ciamis Temukan Sapi Kurban Mengandung Cacing Hati, Jumlahnya Sebanyak Ini |
![]() |
---|
Kisah Syauqi, Satu dari 800 Orang Panitia Kurban di Masjid Salman ITB, Sebut Jadi Aktivitas Healing |
![]() |
---|
Bupati Cirebon Lakukan Salat Id di Masjid Agung Sumber, Ingatkan Pentingnya Nilai-nilai Kurban |
![]() |
---|
Heboh, Sapi Kurban di Majalengka Kabur saat Hendak Disembelih, Mengadang Pengendara di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.