Idul Adha 2023

Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya

Berikut inilah dalil hadis kurban patungan satu ekor sapi untuk 7 orang diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi Hewan Kurban - Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya 


Terdapat beberapa kriteria hewan kurban atau membeli hewan kurban.

Pertama, kriteria keabsahan dapat dilihat dari semua sifat pada hewan.

Kedua, kriteria sunnah yaitu sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapat keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Baca juga: Hukum Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Begini Penjelasannya dari Ulama

1. Kriteria keabsahan yang pertama adalah hewan kurban tersebut dimiliki dengan cara halal.

Dalam hal ini, tak sah bila hewan kurban hasil rampasan, hewan curian, atau dimiliki secara haram.

2. Hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam hal ini, hewan yang boleh dikurbankan jenis bahimatul an'am, meliputi unta, sapi, kambing dan domba.

3. Urunan

Jika hewan kurban hasil urunan, maka peserta dibatasi maksimal 7 orang.

Tetapi bila hewan kurban tersebut adalah sapi, maka maksimal 10 orang.

Sedangkan hewan kurban kambing maka tidak diperbolehkan ada urunan.

Itulah kriteria keabsahan hewan kurban yang disyariatkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved