Idul Adha 2023

Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya

Berikut inilah dalil hadis kurban patungan satu ekor sapi untuk 7 orang diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi Hewan Kurban - Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah dalil hadis kurban patungan diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Setiap menjelang perayaan Idul Adha, umat muslim yang mampu akan menyembelih hewan kurban, termasuk di Idul Adha 2023 ini.

Nyatanya orang-orang yang memiliki niat dan tekad untuk bisa berkurban pun sebenarnya mampu melakukannya.

Di sisi lain harga hewan kurban seperti sapi dengan ukuran besar dijual harga fantastis menjadi tantangan bagi orang berpikir panjang untuk berkurban.

Islam memberikan segala kemudahan, termasuk saat berkurban yakni dengan cara patungan.

Lalu, adakah dalil hadis kurban patungan tersebut?

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban 2023 Sapi & Kambing di Bekasi, Harga Kambing Termurah Mulai Rp 1,3 Jutaan

Sebagian muslim mungkin belum mengetahui sejatinya berkurban dapat dilakukan patungan.

Adapun dalil hadis diperbolehkan berkurban patungan diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Dilansir dari berbagai sumber, hukum kurban patungan itu terdapat dalam dalil hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, dalil hadis kurban patungan itu juga terdapat dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Demikian, dari dalil hadis di atas, disimpulkan menurut pendapat ulama bahwa hukum kurban patungan adalah sah dan diperbolehkan.

Namun, tentu ada syarat melakukan kurban patungan tersebut.

Sebagaimana yang terkandung dalam hadis tersebut bahwa ada syarat batasan jumlah pengurban.

Untuk kurban sapi atau unta diperbolehkan patungan untuk 7 orang per 1 ekor.

Selain itu jika seekor sapi dikurban dilakukan kurang dari 7 orang pun diperbolehkan.

Sementara itu, untuk kurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan hanya boleh untuk mewakili keluarga.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban Sapi di Depok untuk Idul Adha 2023, dari Sapi Lokal hingga Sapi Limosin

Hukum Berkurban

Sebagaimana diketahui hukum berkurban bagi seorang muslim sendiri adalah ibadah sunah kifayah, artinya sangat dianjurkan bagi tiap-tiap muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat duha,’” (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Hal itu juag diriwayatkan Imam at-Tirmidzi berdasarkan sabda Rasulullah SAW mengenai hukum kurban sunah tersebut.

"Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah."

Meski ibadah kifayah (perorangan) makna berkurban pun terkandung impikasi sosial.

Hal itu lantaran pembagian daging kurban itu sendiri yang bertujuan dibagikan untuk orang yang berhak menerima atau mustahik.

Bahkan saat kurban patungan hal itu pun dilakukan secara sosial dan musyawarah.

Kriteria hewan kurban

Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)


Terdapat beberapa kriteria hewan kurban atau membeli hewan kurban.

Pertama, kriteria keabsahan dapat dilihat dari semua sifat pada hewan.

Kedua, kriteria sunnah yaitu sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapat keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Baca juga: Hukum Berkurban Dibayar dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Begini Penjelasannya dari Ulama

1. Kriteria keabsahan yang pertama adalah hewan kurban tersebut dimiliki dengan cara halal.

Dalam hal ini, tak sah bila hewan kurban hasil rampasan, hewan curian, atau dimiliki secara haram.

2. Hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam hal ini, hewan yang boleh dikurbankan jenis bahimatul an'am, meliputi unta, sapi, kambing dan domba.

3. Urunan

Jika hewan kurban hasil urunan, maka peserta dibatasi maksimal 7 orang.

Tetapi bila hewan kurban tersebut adalah sapi, maka maksimal 10 orang.

Sedangkan hewan kurban kambing maka tidak diperbolehkan ada urunan.

Itulah kriteria keabsahan hewan kurban yang disyariatkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved