Idul Adha 2023

Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya

Berikut inilah dalil hadis kurban patungan satu ekor sapi untuk 7 orang diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi Hewan Kurban - Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah dalil hadis kurban patungan diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Setiap menjelang perayaan Idul Adha, umat muslim yang mampu akan menyembelih hewan kurban, termasuk di Idul Adha 2023 ini.

Nyatanya orang-orang yang memiliki niat dan tekad untuk bisa berkurban pun sebenarnya mampu melakukannya.

Di sisi lain harga hewan kurban seperti sapi dengan ukuran besar dijual harga fantastis menjadi tantangan bagi orang berpikir panjang untuk berkurban.

Islam memberikan segala kemudahan, termasuk saat berkurban yakni dengan cara patungan.

Lalu, adakah dalil hadis kurban patungan tersebut?

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban 2023 Sapi & Kambing di Bekasi, Harga Kambing Termurah Mulai Rp 1,3 Jutaan

Sebagian muslim mungkin belum mengetahui sejatinya berkurban dapat dilakukan patungan.

Adapun dalil hadis diperbolehkan berkurban patungan diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Dilansir dari berbagai sumber, hukum kurban patungan itu terdapat dalam dalil hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Selain itu, dalil hadis kurban patungan itu juga terdapat dalam kitab Shahih Muslim  yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah.

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya, “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Demikian, dari dalil hadis di atas, disimpulkan menurut pendapat ulama bahwa hukum kurban patungan adalah sah dan diperbolehkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved