Idul Adha 2023

Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya

Berikut inilah dalil hadis kurban patungan satu ekor sapi untuk 7 orang diambil dari kisah Rasulullah SAW.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar/Handhika Rahman
Ilustrasi Hewan Kurban - Dalil Hadis Kurban Patungan 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang dari Kisah Rasulullah SAW, Berikut Hukumnya 

Namun, tentu ada syarat melakukan kurban patungan tersebut.

Sebagaimana yang terkandung dalam hadis tersebut bahwa ada syarat batasan jumlah pengurban.

Untuk kurban sapi atau unta diperbolehkan patungan untuk 7 orang per 1 ekor.

Selain itu jika seekor sapi dikurban dilakukan kurang dari 7 orang pun diperbolehkan.

Sementara itu, untuk kurban kambing hanya boleh untuk 1 orang dan hanya boleh untuk mewakili keluarga.

Baca juga: Daftar Harga Hewan Kurban Sapi di Depok untuk Idul Adha 2023, dari Sapi Lokal hingga Sapi Limosin

Hukum Berkurban

Sebagaimana diketahui hukum berkurban bagi seorang muslim sendiri adalah ibadah sunah kifayah, artinya sangat dianjurkan bagi tiap-tiap muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat duha,’” (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Hal itu juag diriwayatkan Imam at-Tirmidzi berdasarkan sabda Rasulullah SAW mengenai hukum kurban sunah tersebut.

"Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah."

Meski ibadah kifayah (perorangan) makna berkurban pun terkandung impikasi sosial.

Hal itu lantaran pembagian daging kurban itu sendiri yang bertujuan dibagikan untuk orang yang berhak menerima atau mustahik.

Bahkan saat kurban patungan hal itu pun dilakukan secara sosial dan musyawarah.

Kriteria hewan kurban

Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved