KASUS SUBANG TERBARU 13 Tersangka Dibekuk, AKBP Sumarni Sebut Bukti Uang, Ancaman Penjara 20 Tahun

Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru. Anak buah AKBP Sumarni tangkap 13 tersangka.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukan sejumlah alat bukti kasus penyalahgunaan narkotika dengan 13 tersangka, Senin (29/5/2023). 

Untuk dua orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dikenakan pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami jajaran kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat.

Kami mohon semuanya ikut peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini

"Saat ini peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi ini sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Maka dari itu segera laporkan jika menemukan adanya penjualan narkoba di lingkungan tempat tinggal masyarakat," ucapnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved