KASUS SUBANG TERBARU 13 Tersangka Dibekuk, AKBP Sumarni Sebut Bukti Uang, Ancaman Penjara 20 Tahun
Satuan Reserse Narkotika Polres Subang selama bulan Mei 2023 baru saja merilis kasus Subang terbaru. Anak buah AKBP Sumarni tangkap 13 tersangka.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Untuk dua orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dikenakan pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kami jajaran kepolisian jika menemukan adanya peredaran narkoba dilingkungan masyarakat.
Kami mohon semuanya ikut peduli agar generasi muda kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan obat-obat maupun narkotika yang sangat membahayakan ini
"Saat ini peredaran narkotika maupun obat-obatan sediaan farmasi ini sudah dijual di warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat. Maka dari itu segera laporkan jika menemukan adanya penjualan narkoba di lingkungan tempat tinggal masyarakat," ucapnya(*)
Bandung hingga Tasikmalaya, 42 Tersangka Perusakan dan Pembakaran saat Demo Diungkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Barat Jadi Tersangka, Videonya Hampri Diamuk Massa Viral |
![]() |
---|
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Ada Pelajar SMP Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI Sarankan Bisa Restorative Justice |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.