Isu Sistem Pemilu Legislatif, Mahfud MD Pastikan Langsung ke MK: Itu hanya Analisis Orang Luar
Mahfud MD menyebut, hingga saat ini, MK belum ada keputusan resmi terkait sistem pemilu legislatif
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Isu isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut memutuskan sistem Pemilu Legislatif jadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Politk Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD pun telah memastikan langsung ke pihak MK terkait rumor tersebut.
Dirinya menyebut, hingga saat ini, MK belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Ini disampaikan Mahfud MD saat pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Kuningan Jakarta pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: Puan Maharani Sebut 10 Nama Masuk Radar PDIP, Ada Nama Mahfud MD dan Imam Masjid Istiqlal
Mahfud MD menegaskah, isu yang beredar merupakan analisis orang luar.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud.
"Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya itu belum ada," sambung dia.
Oleh sebab itu, ia mengajak publik menunggu terkait hal tersebut.
Selain itu, kata dia, penyelenggara pemilu juga tidak perlu risau dengan sistem pemilu apapun baik itu terbuka atau tertutup.
"Itu nanti yang risau kira-kira ya antar partai politik, antar calon. Nah itu tugas kita, tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024.
Sistem pemilu tersebut, kata Mahfud, merupakan satu isu krusial yang ditunggu.
"Misalnya masalah sistem pemilu. Apakah akan terbuka atau akan tertutup? Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," kata Mahfud.
Ia mengatakan secara teknis administrasi bagi penyelenggara pemilu, sistem terbuka atau pun tertutup sama saja.
Karena, lanjut Mahfud, kalau sistem terbuka maka penyelenggara Pemilu tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR berdasarkan sosok calon yang paling banyak memperoleh suara.
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada |
![]() |
---|
Kata Kepsek SD Taruna Bakti Soal Keputusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.