Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2023, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima

Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-12 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap komponen dan besara gaji yang diterima

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
ilustrasi - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 termasuk TNI/Polri, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
 Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk
pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved