Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2023, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima

Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-12 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap komponen dan besara gaji yang diterima

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
ilustrasi - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 termasuk TNI/Polri, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap dengan besaran gaji yang diterima.

Setelah THR, ASN atau juga disebut PNS TNI Polri kembali akan mendapatkan gaji ke-13.

Seperti THR, pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.

Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi para ASN termasuk TNI/Polri, tenagar pendidik dan pensiunan.

Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 tersebut kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Baca juga: Nasdem Sumedang Rangkul Bacaleg Pensiunan PNS dan TNI-Polri, Pastikan Tak Ada Politik Uang

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.

Oleh karena itu, tak heran pencairan gaji ke-13 diberikan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ?

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Lebih detail, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menyebut jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023.

Jika mengacu pada kelender pendidikan tahun ajaran baru 2023, kenaikan kelas dijadwalkan diselenggarakan 12-16 Juni 2023.

Demikian, pemberian gaji ke-13 kemungkinan dibayarkan sebelum kenaikan kelas tahun ajaran 2023 tersebut.

Komponan gaji ke-13 apa saja ?

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-  Tunjangan kinerja 50 persen.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari :

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Bupati Pangandaran Sebut Husein Kini Resmi Berdinas di Bandung: Demi Masa Depan dan Psikologisnya

Besaran gaji ke-13

Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
 Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk
pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved