Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2023, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima

Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-12 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap komponen dan besara gaji yang diterima

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pos-kupang.com
ilustrasi - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 termasuk TNI/Polri, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima 

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-  Tunjangan kinerja 50 persen.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari :

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Bupati Pangandaran Sebut Husein Kini Resmi Berdinas di Bandung: Demi Masa Depan dan Psikologisnya

Besaran gaji ke-13

Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved