Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2023, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima
Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-12 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap komponen dan besara gaji yang diterima
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja 50 persen.
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Bupati Pangandaran Sebut Husein Kini Resmi Berdinas di Bandung: Demi Masa Depan dan Psikologisnya
Besaran gaji ke-13
Berikut rincian besaran gaji ke-13 PNS TNI/Polri dan sebagainya
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Daftar Kementerian Baru dan Badan Baru di Era Presiden Prabowo Dijabat Guru Besar & Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Sosok Guru yang Viral Hampir Cekik Siswa di Lampung, Pernah Dilaporkan Merokok di Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.