Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2023, Berikut Komponen dan Besaran Gaji yang Diterima
Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-12 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap komponen dan besara gaji yang diterima
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah jadwal pencairan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru lengkap dengan besaran gaji yang diterima.
Setelah THR, ASN atau juga disebut PNS TNI Polri kembali akan mendapatkan gaji ke-13.
Seperti THR, pencairan gaji ke-13 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi para ASN termasuk TNI/Polri, tenagar pendidik dan pensiunan.
Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 tersebut kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.
Baca juga: Nasdem Sumedang Rangkul Bacaleg Pensiunan PNS dan TNI-Polri, Pastikan Tak Ada Politik Uang
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.
Oleh karena itu, tak heran pencairan gaji ke-13 diberikan setiap menjelang tahun ajaran baru.
Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 di tahun 2023 ?
Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Lebih detail, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menyebut jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023 sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2023.
Jika mengacu pada kelender pendidikan tahun ajaran baru 2023, kenaikan kelas dijadwalkan diselenggarakan 12-16 Juni 2023.
Demikian, pemberian gaji ke-13 kemungkinan dibayarkan sebelum kenaikan kelas tahun ajaran 2023 tersebut.
Komponan gaji ke-13 apa saja ?
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen:
Daftar Kementerian Baru dan Badan Baru di Era Presiden Prabowo Dijabat Guru Besar & Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Usulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu Bagi Tenaga Non ASN |
![]() |
---|
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025, Ada Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta, Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Sosok Guru yang Viral Hampir Cekik Siswa di Lampung, Pernah Dilaporkan Merokok di Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.