Ternyata Suami Jahat! Video Wanita Bercadar Tak Senonoh di Ciwidey Dijual Suami Tanpa Beritahu Istri

Rupanya, sang suami membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video tak senonoh itu tanpa seiizin istrinya

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Video viral wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey, Kabupaten Bandung, dibuat oleh suaminya, dan dijual tanpa sepengetahuan istrinya, yang ada dalam video tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, adapun video viral pada bulan awal mei tahun 2023, namun ternyata dibuatnya pada 2022.

"Saat kami mendapatkan informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir di media sosial, runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikan," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, dari yang menjual belikan, itu masih usia 17 tahun, dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan membelinya September 2022.

"Setelah mendapatkan identitas dari orang yang ada di video, maka kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM (27)," katanya.

Menurut Kusworo, ternyata wanita ini diminta oleh suaminya RM (2), untuk melakukan tindak asusila yang direkam tersebut.

"Lalu divideokan oleh suaminya," kata Kusworo.

Tujuannya awal, kata Kusworo, untuk koleksi pribadi suaminya, pada Juni tahun 2022.

Baca juga: Tampang Wanita Bercadar yang Viral Rekam Hal Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey Bandung, Tangan Diikat

"Selang satu bulan, pada Juli 2022 RM membuat akun twitter dan medsos, niatnya menjual video itu tanpa seiizin istrinya," tuturnya.

Kemudian, menurut Kuswork, transkasi jual beli terjadi, sampai dengan anak di bawah umur yang membagikan ke masyarakat luar, hingga viral di netizen.

Selain suami istri, anak di bawah umur tersebut, kata Kusworo, juga dijadikan tersangka karena menjual belikan video tak senonoh itu. Namun pada saat rilis tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, video tersebut yang durasinya tidak satu menit, dijual Rp 100 sampai Rp 300 ribu, kepada anak di bawah umur dan anak di bawah mur menjual Rp 350 ribu," ujarnya.

Menurut Kusworo, membuat video hanya di tempat kejadian perkara, di Kebun teh saja.

"Membuat emoat video, dan satu diantaranya viral," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved