BREAKING NEWS: DPP PKS Pecat Bukhori Yusuf dari Anggota DPR, Buntut Dugaan KDRT Terhadap Istrinya
locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung, dan Jakarta
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memecat anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY). BY diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri membenarkan laporan dugaan KDRT yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf. Kasus itu juga sudah dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Ahmad Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Ramai-ramai Kritik Jokowi di Milad PKS, dari JK sampai AHY dari Jalan Tol sampai Penegakan Hukum
Ahmad Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri menambahkan, Bukhori Yusuf juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antar waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Ahmad Mabruri.
Baca juga: Hari Ini Acara Milad ke-21 PKS di Istora Senayan, PKS Mengaku Tak Undang Sandiaga Uno
DPP PKS juga memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.
Menurut pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekitar pukul 15.00. Srimiguna menyebut laporan ke MKD merupakan permintaan M.
Baca juga: Daftar 6 Pelawak yang Jadi Bacaleg Pemilu 2024, Narji Cagur dari PKS hingga Denny Cagur dari PDI-P
"Klien kami minta agar kami melakukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui seusai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: Bacaleg PKS Pangandaran Datangi KPUD Pakai Becak, Berkas Pencalonan Dinyatakan Lengkap dan Lolos
Srimiguna mengungkapkan, ia telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Haji Akhmad Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Terciduk Pakai Narkoba, Hendak Nyaleg Lagi
Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut. Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," katanya. (*)
Fenomena Bendera One Piece, Politikus Gerindra Sebut Upaya Pecah Belah NKRI |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Berat di Pangandaran Berhasil Diciduk di Depok, Disergap Kurang dari 3 Hari |
![]() |
---|
Komisi IV DPR RI Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Industri Perikanan di Cirebon |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar Parlemen Remaja 2025, Siswa SMA-SMK Bisa Jadi Anggota DPR Selama 6 Hari |
![]() |
---|
5 Fakta Verrell Bramasta Aktor dan Anggota DPR Diangkat Jadi Duta Maritim Indonesia, Ini Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.