Radius Zonasi PPDB Kota Bandung Dipersempit Jadi 1 KM, Jalur Hafiz Alquran Juga Ada Perubahan

Selebihnya hanya bisa masuk melalui jalur PPDB lainnya, baik itu jalur afirmasi, prestasi, atau jalur perpindahan tugas orang tua.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
Suasana pemeriksaan dan penentuan titik koordinat jarak zonasi rumah siswa pendaftar di SMPN 48 Bandung, Selasa (3/7/2018). Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk mempersempit jarak zonasi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk mempersempit jarak zonasi pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024.

Zonasi yang semula maksimal dua kilometer diubah menjadi hanya satu.

Ini berarti, berdasar pola zonasi hanya mereka yang tinggal dalam radius satu kilometer dari sekolah yang bisa bersekolah di sekolah tersebut.

Selebihnya hanya bisa masuk melalui jalur PPDB lainnya, baik itu jalur afirmasi, prestasi, atau jalur perpindahan tugas orang tua.

Ketua PPDB Kota Bandung, Edi  Suparjoto, mengatakan perubahan jarak pada sistem zonasi ini mereka berlakukan berdasar evaluasi dari PPDB tahun-tahun sebelumnya.

"Sebelumnya ada siswa yang rumahnya dekat sekolah tak diterima karena kalah oleh rumah yang jaraknya dua kilometer karena usianya masih kurang 7 tahun," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/5). 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan "Kick off" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB, di SMK Negeri 4 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/5/2023).(Foto: Biro Adpim Jabar) (Foto: Biro Adpim Jabar)

Perubahan lainnya, ujar Edi, adalah adanya tes pada penerimaan dari jalur penghafal (hafiz) Al-Qur'an.

Prestasi hafiz tidak lagi cukup bermodal sertifikat hafiz.

"Tapi akan ada tes, jangan sampai terjadi ada sertifikat bodong seperti kejadian tahun lalu. Hafiz Qur'an ini minimal 1 sampai 4 juz," ujarnya. 

Baca juga: DPRD Jabar Minta Waspadai Pungli dan Jalur Offline di PPDB, Abaikan Jika Ada Surat Rekomendasi Ini

Untuk prestasi olahraga, kata Edi, minimal juara tingkat kecamatan.

"Namun, bagi atlet nasional apalagi internasional, bisa diterima di sekolah manapun tanpa zonasi," ujarnya.

Edi mengatakan, dari 38 ribuan lulusan SD di Kota Bandung setiap tahunnya, hanya 18 ribu yang bisa ditampung di SMP negeri.

"Siswa yang tidak tertampung di negeri tentunya ke harus bersekolah di sekolah swasta," ujarnya.

Edi mengingatkan, pada PPDB yag tahun ini akan dimulai 22 Mei sampai 9 Juni ini, setiap sekolah juga dikenai kewajiban untuk menerima siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Jumlahnya minimal sebanyak 15 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Adanya perubahan zonasi pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 di Kota Bandung disambut komentar beragam dari para orang tua siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved