DPRD Jabar Minta Waspadai Pungli dan Jalur Offline di PPDB, Abaikan Jika Ada Surat Rekomendasi Ini
Semua sekolah di Jabar diminta untuk mengabaikan surat rekomendasi jenis apapun terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, meminta semua sekolah di Jawa Barat untuk mengabaikan surat rekomendasi jenis apapun terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama jika mengatasnamakan Komisi V DPRD Jabar.
Abdul Hadi mengatakan proses PPDB di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat ini harus dipastikan bersih dari campur tangan siapapun, dan pungli atau pungutan liar jenis apapun.
Jika pihak sekolah menerima surat rekomendasi calon peserta didik dalam PPDB kali ini, ia meminta untuk mengabaikan aurat tersebut.
Begitu pun dengan pungli, untuk segera dilaporkan kepada penyelenggara PPDB.
"Kami Komisi V DPRD Jabar tidak melakukan penitipan apapun di semua sekolah di Jawa Barat. Apalagi yang pakai surat-suratnya. Kalau ada seperti itu, abaikan saja yang mengaku dari Komisi V itu," kata Abdul Hadi Wijaya di Bandung, Jumat (19/5/2023).
Ia berharap PPDB kali ini bersih dari unsur pungli dan titip-menitip calon peserta didik.
Baca juga: PPDB 2023-2024 di Kota Bandung Ada Perubahan, Ini Aturan Baru Zonasi, Perlu Dicermati
Sehingga yang akan mendapatkan pendidikan di sekolah negeri adalah anak yang berhak mendapatkannya sesuai peraturan dan ketentuan.
Ia mencermati agar sekolah yang dianggap unggulan oleh masyarakat, untukmemperketat proses PPDB yang diselenggarakan secara online. Jangan sampai ada celah untuk melakukan penerimaan offline yang tidak terbuka.
"Sekolah terfavorit itu biasanya masalahnya adalah banyaknya peminat, kemudian jumlah bangku yang dialokasikan sangat terbatas. Jadi biasanya kemudian ada yang lewat jalur reguler itu tidak cukup, sehingga tidak bisa diterima. Kadang-kadang di sinilah terjadi kerumitan untuk PPDB-nya misalnya adanya jalur offline dan lain sebagainya. Yang ini akan menyusahkan," katanya.
Ia berharap PPDB yang sudah diluncurkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil beberapa hari lalu ini jangan sampai membuka peluang untuk terjadinya hal-hal yang memalukan bagi insan pendidikan di Jawa Barat.
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 di Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap I, dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023 dan dilanjutkan Tahap II pada 26-30 Juni. "Kick off" PPDB 2023 Jabar diresmikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di SMK Negeri 4 Padalarang,Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/5/2023).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menuturkan, PPDB 2023 merupakan penyempurnaan dari PPDB 2022. Masyarakat kini lebih mudah untuk mendaftar melalui fitur baru yang ditingkatkan.
PPBD 2023 dapat diakses melalui website Dinas Pendidikan Jabar dan aplikasi Sapawarga, yang merupakan kolaborasi Dinas Pendidikan Jabar dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
"Saya launching PPDB Tahun 2023, tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni, semua sudah disempurnakan melalui dua pintu, website dan aplikasi Sapawarga," tuturnya.
Baca juga: Informasi PPDB 2023 Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga Jabar, Nyambung Langsung dengan Website
Komisi V DPRD Jabar
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB
pungli
surat rekomendasi
pungutan liar
titip menitip
Abdul Hadi Wijaya
Aplikasi Sapawarga
Dinas Pendidikan
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kang Emil
NASIB Kepala Sekolah di Bekasi yang Minta Uang Lelah Rp 15 Ribu untuk Sekali Tanda Tangan Ijazah |
![]() |
---|
Kepala SD di Jaticempaka Bekasi Pungli Rp15 Ribu untuk Tanda Tangan Ijazah Siswa, Gercep Dicopot |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Kepsek Minta Transfer Uang Seragam ke Ibu di Pamulang, Dindikbud: Tidak Dibenarkan |
![]() |
---|
Komisi V DPRD Jabar Sebut Sekolah Swasta Tidak Akan Bangkrut karena Penambahan Rombel |
![]() |
---|
Komisi V DPRD Jabar Dorong Pemprov Jabar Berikan Bantuan Fasilitas untuk Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.