Kapolres Kuningan Ungkap Modus Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu: Pelaku Gunakan Salam Tempel
Pelaku ternyata menggunakan modus tempel atau penempatan barang di suatu tempat yang telah di jadwalkan dalam transaksi bisnis barang haram tersebut.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dalam pengangkapan bandar sabu-sabu, Kamis (18/5/2023).
"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.
Menyinggung kasus peredaran sabu ini apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.
“Kami masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca Juga
| Pensiunan Polisi Diduga Pengedar Sabu-sabu di Jatinangor Sumedang Kabur Lewat Pohon Alpukat |
|
|---|
| Tragis! Pekerja Bangunan di Kuningan Tewas Tertimpa Tembok Saat Robohkan Gudang |
|
|---|
| Tertimpa Tembok Dirobohkan, Pekerja Bangunan di Kawasan Wisata Kampung Gunung Kuningan Meninggal |
|
|---|
| Sejoli Diringkus Polisi di Jatinangor Sumedang, Konsumsi Sabu-sabu di Kamar Kontrakan |
|
|---|
| Railway Famtrip 2025, Menyusuri Cerita di Tanah Kuningan: Cibulan hingga Arunika |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.