Kapolres Kuningan Ungkap Modus Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu: Pelaku Gunakan Salam Tempel

Pelaku ternyata menggunakan modus tempel atau penempatan barang di suatu tempat yang telah di jadwalkan dalam transaksi bisnis barang haram tersebut.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dalam pengangkapan bandar sabu-sabu, Kamis (18/5/2023). 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, jika barang haram itu merupakan milik seseorang di wilayah Cirebon. Pelaku mendapatkan imbalan dari setiap sabu yang diedarkan, sedang tersangka ini hanya disuruh menebarkan paket sabu, kemudian mendapat imbalan,” ujarnya.

Menyinggung kasus peredaran sabu ini apakah dikendalikan oleh narapidana lapas, Kapolres dengan tegas menyebut bahwa  hal menjadi perhatian hingga kondisinya masih didalami.

“Kami masih mengembangkan terus sampai di atasnya. Untuk perbuatan itu, pelaku UP dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved