Kapolres Kuningan Ungkap Modus Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu: Pelaku Gunakan Salam Tempel

Pelaku ternyata menggunakan modus tempel atau penempatan barang di suatu tempat yang telah di jadwalkan dalam transaksi bisnis barang haram tersebut.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dalam pengangkapan bandar sabu-sabu, Kamis (18/5/2023). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Polisi berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu - sabu di Kuningan,.

Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata menggunakan modus tempel atau penempatan barang di suatu tempat yang telah di jadwalkan dalam transaksi bisnis barang haram tersebut.

"Modus peredaran narkoba jenis sabu - sabu di Kuningan ini ternyata dengan cara salam tempel atau barang itu disediakan di tempat yang telah disepakati sebelumnya," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Teknik peredaran barang haram narkoba jenis sabu, kata Kapolres, telah di lakukan oleh beberapa terduga pelaku yang kini berhasil di tangkap anggota Polisi.

"Dengan modus transaksi itu, kedua jaringan narkoba tidak saling bertemu," ujarnya.

Willy mengungkapkan bahwa penangkapan itu berawal dari penyelidikan Sat Intel dan Narkoba serta informasi berkembang di lingkungan masyarakat.

Dari dasar itu, kemudian petugas melakukan pengungkapan hingga berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dengan barang bukti sabu 8,36 gram.

"Termasuk barang bukti ganja seberat 35,84 gram dan timbangan digital,” kata Willy.

Kapolres menjelaskan, sosok pengedar narkotika jenis sabu itu berinisal UP (22) asal Kuningan.

Sementara mengenai barang bukti, itu diketahui saat penangkapan oleh petugas kepolisian hingga mendapati sabu-sabu alias barang bukti dari tangan pelaku.

“Hasil penangkapan terhadap pengedar itu, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga menemukan barang bukti lain yakni sabu-sabu dan ganja dari dalam lemari kamar tidur tersangka,” ungkapnya.

Bersamaan dengan keberhasilan pengungkapan hingga penangkapan bandar sabu,  petugas juga mengecek hp pelaku dan menemukan beberapa petunjuk lain.

"Saat pengembangan kasus pengedar sabu ini, Ternyata sudah ada beberapa paket sabu yang telah disebar pelaku di sejumlah titik. Ini diketahui dari handphone sebagai barang bukti yang di dapat dari pelaku," ujar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata Kapolres, petugas kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di Jalan Baru Soekarno Hatta, kemudian 4 paket sabu ditemukan di sekitaran Desa Peusing, Jalaksana. Keseluruhan total ada 13 paket sabu dengan total berat kotor 8,36 gram.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved