KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana

BREAKING NEWS: Jaksa KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung

Menurut pantauan, tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30. Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjalani sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/8/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung. 

Berkas untuk terdakwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan), dan Khairur Rijal (Sekretaris Dishub), itu diserahkan tim jaksa KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (31/8/2023). 

Menurut pantauan, tim jaksa KPK datang ke PN Bandung sekitar pukul 10.30.

Terdapat satu boks kardus bertuliskan KPK, dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung

"Sudah kita limpahkan (berkas) Pak yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung

Setelah penyerahan berkas, kata dia, tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.

Saat ini, menurut Tirro, Yana Mulyana juga sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung. Setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.

"Penahanan (Yana Mulyana) sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan," katanya.

Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

"Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga 3 terdakwa itu kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan," ujarnya. (*)

#Breaking News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved