Guru di Pangandaran Mundur

BREAKING NEWS, Hasil Penelusuran Kasus Husein, Dani Hamdani Resmi Dinonaktifkan dari Kepala BKSDM

Dua tuduhan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat, yakni intimidasi dan pungli

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Padna
Saat Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berada di TIC Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus Husein Ali Rafsanjani, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melakukan rapat koordinasi internal.

Bupati Jeje melakukan rapat koordinasi internal dengan tim khusus di antaranya wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan, Sekda dan sejumlah pejabat lainnya di TIC Pangandaran, Selasa (16/5/2023) siang.

Setelah sebelumnya mereka mencari fakta di lapangan tekait Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengaku terjadi dugaan Pungli, intimidasi dan gajih beberapa bulan tak dibayarkan.

Bupati Jeje memaparkan, mengenai keberadaan kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan. Yakni, intimidasi dan pungli.

"Tentu, saya dalam kapasitas sebagai Bupati Pangandaran punya kewenangan subyektif. Artinya, saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan seusai Rakor dengan tim khusus.

Apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu atau tidak? Tentu Ia mengaku punya kewenangan subyektif setelah mendengarkan dari berbagai pertimbangan teman-teman.

"Maka dengan ini, saudara Dani Hamdani saya berhentikan dari jabatannya sebagai BKPSDM Kabupaten Pangandaran," katanya.

Baca juga: Hari Ini Hari Terakhir Tim Khusus Telusuri Kasus Husein Guru Muda di Pangandaran

Selanjutnya, mengenai pembinaan Dani Hamdani tentu dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Yang bersangkutan juga boleh untuk meminta perlindungan ke KASN. Tapi, apapun keputusannya karena saya punya kewenangan subyektif maka saya tetap memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan BKPSDM," ucap Jeje.

Kenapa? Karena Jeje melihat Dani Hamdani melakukan langkah-langkah yang tidak cermat waktu sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.

"Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah-langkah yang tidak profesional terhadap penanganan terhadap pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," ujarnya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Dani Hamdani itu tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan.

Kemudian, berkaitan dengan Pungli, ada kecenderungan dari pemahaman teman-teman bahwa Pungli itu hampir tidak seperti itu (hampir tidak sesuai kenyataan).

"Karena, itu merupakan kesepakatan. Nah, kesalahan yang bersangkutan adalah sama tidak profesional. Harusnya, apapun yang dilakukan dalam koordinasi dengan penanggung jawab seleksi yaitu kepala BKPSDM," katanya.

Tapi, lanjut Ia, perlu digaris bawahi, benar atau tidak benarnya Pungli ini diserahkan kepada aparatur hukum terkait.

Baca juga: Terkait Kasus Husein di Pangandaran, Polisi Kumpulkan Barang Bukti Dugaan Pungli dan Intimidasi

"Nanti, aparat hukum yang menyikapi itu. Saat ini kan siber Pungli Jawa barat turun, Polda turun, Mabes Polri juga turun," ucap Jeje. *

#tribunbreakingnews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved