Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya

Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.

Editor: Giri
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa seusai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.

Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahkan. Ia justru menjual sabu-sabu pada Oktober 2022.

"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.

"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.

Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.

"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.

"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved