Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya

Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.

Editor: Giri
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa seusai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa

Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.

"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Komentar Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.

Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang-undang (UU) ITE.

"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.

Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.

Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.

"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo

"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved