Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Negara Meski Sudah Divonis, Ini Alasanya
Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa ternyata masih menerima gaji dang tunjangan dari Polri dengan status jenderal.
Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat ini/
Teddy divonis bersalah dalam kasus narkoba.
Gaji dan tunjangan itu masih diterima Teddy karena belum menjalani sidang etik Polri dan belum dipecat dari Polri sejak dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Selain itu putusan vonis terhadap Teddy Minahasa ini belum inkrah atau tetap dan dirinya masih mengajukan banding.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi apapun dari perwakilan Mabes Polri terkait sidang etik kliennya.
"Sampai sekarang belum (info dari Mabes Polri), tapi kan terakhir di media dari perwakilan Mabes Polri ada, dan bilang itu akan diproses setelah putusan Pak TM," ujar Anthony saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurutnya, proses hukum kasus Teddy Minahasa masih panjang.
Baca juga: Senyum Jendral Luput dari Mati, Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pihaknya masih akan melakukan banding dan berjuang untuk membebaskan Teddy Minahasa.
"Putusan hukum belum tetap, karena masih proses banding. Masih lama itu, sidang itu sampai kasasi nanti," kata dia.
Karenanya Anthony berharap sidang etik terhadap Teddy Minahasa digelar, menunggu sampai putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya inkrah atau sudah tetap.
Karena jika sidang etik digelar sebelum semua upya hukum dilakukan kliennya, Anthony juga mempertanyakan, bagaimana jika nanti saat banding Teddy dinyatakan tidak bersalah tetapi sidang etik sudah dijalankan dan memecat Teddy.
"Belum, kalau tiba-tiba di proses banding tidak bersalah bagaimana?" tanya Anthony dengan nada tertawa di akhir kalimatnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Teddy yang merupakan eks Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa
Ia menuturkan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
"Tinggal pelaksanaannya kapan," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Sebelumnya, Polri menuturkan proses sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa masih menunggu dari pihak Divisi Propam Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri), Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
"Masih menunggu info dari Propam dulu," ujar Dedi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Komentar Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa terlalu dipaksakan dan melanggar hukum acara.
Sehingga, Hotman Paris berpendapat bahwa putusan hakim sangat mengambang dan bahkan melanggar Undang-undang (UU) ITE.
"Keputusan itu dipaksakan, melanggar hukum acara. Sudah begitu, banyak putusan di negeri ini mengenai UU ITE, kalau bukti ada alat elektronik harus didigital forensik," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Namun yang terjadi, menurut Hotman, barang bukti yang ditampilkan kepada saksi hanya sedikit dan hanya berupa penggalan-penggalan saja.
Misalnya, kata dia, pada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teddy dan Dody Prawiranegara.
Selain itu, menurut Hotman, tidak pernah ada uji perbandingan apakah narkoba yang ditemukan di Jakarta sama atau tidak dengan narkoba yang di Bukittinggi.
"Tidak ada pengecekan mengenai apakah benar yang dimusnahkan adalah tawas atau tidak, karena pas pemusnahan datang kejaksaan, Ketua PN, saksi satupun tidak diperiksa," kata Hotman.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba Bernyanyi, Tunjukkan Bedanya dengan Ferdy Sambo
"Kenapa enggak digali kuburan pemusnahan? kan beda elemen antara tawas dan itu pelanggaran lain setiap tuduhannya hanya ada satu saksinya," imbuh dia.
Hotman juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan perintah 'musnahkan' barang bukti sabu yang sempat disampaikan Teddy kepada Dody pada September 2022.
Namun, oleh Dody perintah itu tak diindahkan. Ia justru menjual sabu-sabu pada Oktober 2022.
"Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," jelas Hotman.
"Sebagia contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya, pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," lanjutnya.
Sehingga, Hotman menilai bahwa semua putusan Hakim itu mengambang dan mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE.
"Bahwa apabila ada bukti elektronik seperti chat WhatsApp harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," tutur Hotman.
"Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Masih Terima Gaji dan Tunjangan dari Polri
| Tingkatkan Pelayanan Publik yang Responsif dan Humanis, Polda Jabar Luncurkan Program PAMAPTA |
|
|---|
| Iptu Kurnia Tanam Jagung Bersama Petani, Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Kebersamaan |
|
|---|
| Lisa Mariana Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tak Ditahan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan |
|
|---|
| Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/teddy-minahasa-dipenjara-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.